Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Tunas Artha didirikan pada tahun 1970 dengan nama Koperasi Simpan Pinjam “Swastika”, yang telah didaftarkan dalam Daftar Umum Kepala Direktorat Koperasi Propinsi Jawa Timur No. 93/BH/II/2/72 tgl. 31 Januari 1972 di Madiun, kemudian mengalami beberapa perubahan sebagaimana akta perubahan tanggal 26 Desember 1973, 7 September 1974, 10 April 1981, 28 Februari 1996, dan yang terakhir akta perubahan tanggal 18 Juli 2003 yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Madiun atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.01/PAD/BH/402.104/III/2004 tanggal 15 Maret 2004. Anggaran Dasar Koperasi telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan dengan Akta Notaris Agus Wahyu Lambang Prabowo, S.H. No. 06 tanggal 8 Juli 2010. Perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan pasal-pasal sebagaimana pada Anggaran Dasar Koperasi. Pada semester I tahun 2016 KBPR Tunas Artha telah mengajukan perubahan badan hukum Koperasi menjadi Perseroan Terbatas (termasuk perubahan nama perusahaan), dihadapan Notaris Arpa Syura Tambuno, S.H.,M.Kn. Anggaran Dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Tunas Artha Baru telah disahkan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 57 tanggal 19 September 2016. Selanjutnya pengajuan perubahan badan hukum tersebut mendapatkan pengesahan melalui :