PRODUK LENDING KUB
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KREDIT UMUM BERJANGKA
KREDIT UMUM BERJANGKA (KUB) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah/calon nasabah perorangan/kelompok/badan hukum untuk jangka waktu tertentu sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan UMK yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, industri kecil, dan jasa.
Adapun cara pembayaran jenis kredit ini diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran (Pokok + Bunga) tiap bulan tetap
SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi
dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang-bidang, atau sektor-sektor
usaha yang akan dibiayai oleh PT. BPR Tunas Artha Baru, dengan tujuan agar
penanganan kredit kepada nasabah maupun calon nasabah dapat menjadi lebih
terarah dan efisien.
1.
Kredit dapat diberikan kepada
perorangan, kelompok, maupun badan hukum dan dapat dipergunakan untuk mendukung
keperluan usaha dan non-usaha dari nasabah/calon nasabah sepanjang nasabah/calon
nasabah mempunyai usaha atau memiliki sumber penghasilan untuk menjamin
tersedianya sumber pendapatan untuk pembayaran kredit kembali.
2.
Kredit diberikan kepada nasabah/calon nasabah
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Kota/Kabupaten Madiun dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau
oleh kantor operasional di wilayah kerja PT. BPR Tunas Artha Baru;
b. Sudah menjadi nasabah PT. BPR Tunas
Artha Baru atau Bank lain dengan aktifitas lancar;
c. Tidak tercatat dalam daftar Kredit
Macet Perbankan;
d. Memiliki sumber pendapatan tetap
selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
e. Menjalankan usaha mikro produktif
selama paling sedikit 1 (satu) tahun dalam bidang;
-
Perdagangan;
-
Jasa;
-
Produksi.
f. Usaha yang dijalankan bukan usaha yang
mempunyai risiko tinggi;
g. Memiliki tempat usaha yang tetap;
h. Memiliki agunan atas nama sendiri
(kecuali agunan BPKB R2/R4), berdasarkan survei pasar dan analisis kredit yang dilakukan
oleh PT. BPR Tunas Artha Baru;
i. Bersedia disurvei tempat tinggal,
tempat usaha, dan letak agunan;
j. Bersedia menyimpan sejumlah dana di PT.
BPR Tunas Artha Baru secara teratur dalam bentuk simpanan (tabungan wajib);
k. Mendapatkan persetujuan dari pasangan
(suami atau istri) dan pemilik barang agunan untuk mengajukan dan
menandatangani akta notariil sebagai penjamin kredit.
3. Besarnya kredit diberikan berdasarkan
pertimbangan faktor-faktor utama berikut:
a. Untuk Kredit Non Konsumtif adanya
kesesuaian antara rencana usaha terhadap kredit dan rencana alokasi
penggunaannya;
b. Untuk Kredit Konsumtif, adanya
kejelasan penggunaan dana kredit;
c. Analisis kemampuan pengembalian
kredit, yang diperhitungkan dari tingkat keuntungan dalam jangka waktu
tertentu. Adapun hal-hal yang diperhitungkan adalah:
-
Besarnya penghasilan pokok;
-
Sumber penghasilan lainnya;
-
Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan;
-
Kewajiban-kewajiban termasuk hutang
kepada pihak lain;
-
Nilai kekayaan yang dimiliki;
SUKU BUNGA
Suku bunga kredit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JANGKA WAKTU KREDIT
PT.
BPR Tunas Artha Baru memberikan beberapa pilihan jangka waktu kredit sesuai
dengan kebutuhan dan/atau kemampuan nasabah/calon nasabah, yaitu: 12, 18, 24,
36, 48 dan 60 bulan.