BPR TUNAS ARTHA
BARU

PRODUK LENDING KUB
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KREDIT UMUM BERJANGKA

KREDIT UMUM BERJANGKA (KUB) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah/calon nasabah perorangan/kelompok/badan hukum untuk jangka waktu tertentu sebagai tambahan permodalan untuk pengembangan UMK yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, industri kecil, dan jasa.

Adapun cara pembayaran jenis kredit ini diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran (Pokok + Bunga) tiap bulan tetap



SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang-bidang, atau sektor-sektor usaha yang akan dibiayai oleh PT. BPR Tunas Artha Baru, dengan tujuan agar penanganan kredit kepada nasabah maupun calon nasabah dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
1.    
Kredit dapat diberikan kepada perorangan, kelompok, maupun badan hukum dan dapat dipergunakan untuk  mendukung keperluan usaha dan non-usaha dari nasabah/calon nasabah sepanjang nasabah/calon nasabah mempunyai usaha atau memiliki sumber penghasilan untuk menjamin tersedianya sumber pendapatan untuk pembayaran kredit kembali.
2.    
Kredit diberikan kepada nasabah/calon nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota/Kabupaten Madiun dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau oleh kantor operasional di wilayah kerja PT. BPR Tunas Artha Baru;
     b. Sudah menjadi nasabah PT. BPR Tunas Artha Baru atau Bank lain dengan aktifitas lancar;
     c. Tidak tercatat dalam daftar Kredit Macet Perbankan;
     d.
Memiliki sumber pendapatan tetap selama paling sedikit 1 (satu) tahun;
     e. Menjalankan usaha mikro produktif selama paling sedikit 1 (satu) tahun dalam bidang;
         -        
Perdagangan;
         -        
Jasa;
         -        
Produksi.
     f. Usaha yang dijalankan bukan usaha yang mempunyai risiko tinggi;
    g. Memiliki tempat usaha yang tetap;

   h. Memiliki agunan atas nama sendiri (kecuali agunan BPKB R2/R4), berdasarkan survei pasar dan analisis kredit yang dilakukan oleh PT. BPR Tunas Artha Baru;
    i. Bersedia disurvei tempat tinggal, tempat usaha, dan letak agunan;
   j.
Bersedia menyimpan sejumlah dana di PT. BPR Tunas Artha Baru secara teratur dalam bentuk simpanan (tabungan wajib);
  k. Mendapatkan persetujuan dari pasangan (suami atau istri) dan pemilik barang agunan untuk mengajukan dan menandatangani akta notariil sebagai penjamin kredit.

3. Besarnya kredit diberikan berdasarkan pertimbangan faktor-faktor utama berikut:
a. Untuk Kredit Non Konsumtif adanya kesesuaian antara rencana usaha terhadap kredit dan rencana alokasi penggunaannya;
b.
Untuk Kredit Konsumtif, adanya kejelasan penggunaan dana kredit;
c.
Analisis kemampuan pengembalian kredit, yang diperhitungkan dari tingkat keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Adapun hal-hal yang diperhitungkan adalah:
-        
Besarnya penghasilan pokok;
-        
Sumber penghasilan lainnya;
-        
Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan;
-        
Kewajiban-kewajiban termasuk hutang kepada pihak lain;
-        
Nilai kekayaan yang dimiliki;

SUKU BUNGA
Suku bunga kredit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JANGKA WAKTU KREDIT
PT. BPR Tunas Artha Baru memberikan beberapa pilihan jangka waktu kredit sesuai dengan kebutuhan dan/atau kemampuan nasabah/calon nasabah, yaitu: 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan.

 

 

 

 

Bergabunglah Bersama Kami


Dapatkan info terkini dari BPR TUNAS ARTHA BARU di inbox email Anda.